Jumlah Besaran Kenaikan UMP Tahun 2017 untuk Kabupaten Kota Se Provinsi Jawa Barat

21.33
Ilustrasi
Sorong. visit-raja-ampat.blogspot.co.id - Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017‎. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pengumuman UMP seharusnya berlangsung serentak di seluruh provinsi pada 1 November.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 hanya sebesar 8,25 persen. Kembali ini mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.

Baca Juga:

‎Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional ini berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor‎ B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016, di mana inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen. 

Adapun formulasi perhitungan kenaikan UMP, yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ini artinya kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen+5,18 persen yaitu 8,25 persen.

Baca Juga:
Adapun Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2017‎ untuk Provinsi Jawa Barat  sebesar Rp 1.420.624 naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.312.355.

Adapun besaran UMP ini berlaku untuk semua Kota dan Kabupaten di wilyaah administrasi Provinsi Jawa Barat
Demikian informasi tentang  besaran UMP  Provinsi Jawa Barat  tahun 2017, semoga bermanfaat.

Sumber data : liputan6.com
Previous
Next Post »
0 Komentar