Ilustrasi |
Sorong. visit-raja-ampat.blogspot.co.id - Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pengumuman UMP seharusnya berlangsung serentak di seluruh provinsi pada 1 November.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 hanya sebesar 8,25 persen. Kembali ini mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.
Baca Juga:
- Tips Liburan Murah Ala Backpacker ke Raja Ampat
- Penginapan Murah Selama Liburan di Raja Ampat
- Tips Mencari Penerbangan Murah Ke Raja Ampat
Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional ini berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016, di mana inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.
Adapun formulasi perhitungan kenaikan UMP, yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ini artinya kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen+5,18 persen yaitu 8,25 persen.
Baca Juga:
- Perkiraan Biaya Liburan Ala Bacpacker ke Raja Ampat
- Pulau-Pulau yang bisa di kunjungi di Raja Ampat
- Oleh Oleh /Souvenir Khas Raja Ampat
Adapun Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2017 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 1.631.245 naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.482.950
Adapun besaran UMP ini berlaku untuk semua Kota dan Kabupaten di wilyaah administrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Demikian informasi tentang besaran UMP Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2017, semoga bermanfaat.
Sumber data : liputan6.com
0 Komentar