UMP ( Upah Minimum Provinsi ) 2016 Kaimana - Papua Barat

05.24
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan semua provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016.

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Andriani menyatakan data soal penetapan UMP telah dari 31 provinsi telah tercatat di Kemenaker.

"Data sudah ada," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Untuk Kabupaten Kaimana sendiri, acuan perhitungan UMP berada pada standar perhitungan Provinsi Papua Barat. Papua Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.237.000 atau naik 11,02 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.015.000 atau mengalami kenaikan sebesar 222.000 ribu rupiah. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/198/X/2015 per 22 Oktober 2015.

Demikian Informasi tentang UMP ( Upah Minimum Provinsi ) 2016 Kaimana - Papua Barat.

Baca juga :
Previous
Next Post »
0 Komentar